Selain Divonis 17 Tahun, Dody Prawiranegara Diwajibkan Bayar Rp2 MiliarÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Baca Juga: Dua Staf Sekretariat DPRD Marowali Utara Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Dody Prawiranegara dengan membayar sebesar Rp 2 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Cekcok Sebelum Insiden OTK Bakar Dua Pejalan Kaki di Penjaringan
Hakim menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun terkait kasus peredaran narkoba ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.