Selain Kombes Yulius, Polisi Juga Tetapkan Tiga Tersangka Lain Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (11/1). Namun, Kombes Yulius bukan satu-satunya aparat yang jadi tersangka karena penggunaan narkoba.

Hal itu seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia mengatakan selain polisi berpangkat melati tiga tersebut juga terdapat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Novi Prihartini, Dedi Rusmana, dan Erry Wahyudi juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Sementara itu ia mengatakan terdapat dua orang yang menjadi saksi dan sedang dilakukan rehabilitasi .

“Kemudian Putri Nendi Irawan dan juga Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka Novi Prihatini, Dedi Rusmana, dan Erry Wahyudi dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Yulius Bambang Karyanto Tersangka

Perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK di salah satu hotel di Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Jumat sore (6/1)

BACA JUGA:   Belasan Pelaku Curas Ditangkap Jajaran Polda DIY

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.

Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh YBK tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” ujar Mukti.

Dia juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...