Selebgram di Makassar Ditangkap Saat Sedang “Beraksi” di Hotel

Daerah

Rabu, 17 Juli 2024 | 00:00 WIB
Selebgram di Makassar Ditangkap Saat Sedang “Beraksi” di Hotel

FTNews - Seorang selebgram wanita di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial ER, ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online atau BO. Penangkapan tersebut terjadi saat ia sedang melancarkan aksinya di Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7).

rb-1

Menurut klaim dari pihak kepolisian, masyarakat resah terhadap sebuah hotel mewah di jalan tersebut. Yang mana, merupakan “lahan basah” bagi para pelaku prostitusi online.

Kabarnya, ia mematok harga jasanya hingga Rp10 juta untuk berkencan bersamanya. “Korban menerangkan bahwa ia pernah menjajakan dirinya sendiri kepada calon pelanggannya dengan tarif Rp7 juta sampai dengan Rp10 juta,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, Senin (15/7).

Baca Juga: ChatGPT Bikin Skala Penilaian Kepintaran Sendiri, Apa Tujuannya?

rb-3

Selebgram ER saat ditangkap. Foto: Tangkapan layar di X

Ketika penangkapan ER berlangsung, ternyata ia tidak sendirian. Ia tengah melayani seorang pelanggannya dalam kondisi bugil. Selain itu, seorang mucikari berinisial AF juga tertangkap oleh tangan Polda Sulsel.

AF juga mengakui bahwa ia menyediakan pelayanan seks bebas komersil kepada laki-laki berhidung belang. Selain itu, AF mematok harga sebesar Rp5 juta dengan komisi yang mencapai Rp500 ribu.

Baca Juga: Wakapolda Metro Tinjau Langsung Proses Vaksinasi di Pademangan Barat

Mengutip dari berbagai sumber, selebgram di Makassar ini memiliki lebih dari 20 ribu pengikut di media sosial Instagram-nya sebelum ditangkap. Namun, terdapat dugaan yang sangat kuat bahwa akun tersebut menghilang setelah penangkapannya.

Tidak Ada Peraturan untuk Menangkap PSK

Selebgram ER saat digerebek oleh polisi. Foto: Tangkapan layar di X

Sebenarnya, tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur untuk menangkap pekerja seks komersial (PSK). Pasalnya, UU hanya mengatur bagi penyedia PSK atau mucikari. Dalam kasus ini, adalah AF.

Berdasarkan Pasal 296 KUHP, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Selain itu, Pasal 506 KUHP mengatakan siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Tag Daerah Headline Selebgram Ditangkap Makassar Beraksi

Terkini