Selewengkan Dana Bos Ratusan Juta, Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi Tersangka
Daerah

Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, Alwi Alatas dan istrinya Holisoh Nurul Hilda yang menjabat sebagai Bendahara Sekolah, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Keduanya ditangkap usai terbukti menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai ratusan juta.
Terbongkarnya kasus ini diawali dari audit keuangan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka OTT Pejabat DJKA Kemenhub
Hasilnya, ditemukan adanya penyelewengan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, kemarin.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara memanipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Tersangka Pembunuhan Sopir Ojol di Depok
Akibat ulah kedua tersangka, pihak yayasan dirugikan hingga sebesar Rp651.732.500.
"Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Mustofa.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.