Daerah

Selewengkan Dana Bos Ratusan Juta, Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi Tersangka

21 Maret 2025 | 10:59 WIB
Selewengkan Dana Bos Ratusan Juta, Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi Tersangka
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memberikan keterangan kepada wartawan terkait korupsi dana BOS Kepsek SDIT Atssurayya. [Instagram]

Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, Alwi Alatas dan istrinya Holisoh Nurul Hilda yang menjabat sebagai Bendahara Sekolah, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

rb-1

Keduanya ditangkap usai terbukti menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai ratusan juta.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari audit keuangan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Baca Juga: Jelinya Mata Warganet! Temukan Kejanggalan Ini Hingga Muncul Dugaan Adanya Perlakuan Khusus pada Ivan Sugianto

rb-3

Hasilnya, ditemukan adanya penyelewengan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, kemarin.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memberikan keterangan kepada wartawan terkait korupsi dana BOS Kepsek SDIT Atssurayya. [Instagram]

Modus operandi yang dilakukan dengan cara memanipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!

Akibat ulah kedua tersangka, pihak yayasan dirugikan hingga sebesar Rp651.732.500.

"Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Mustofa.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Tag Tersangka Dana BOS SDIT Atssurayya Kepsek dan Bendahara Selewengkan