Sembilan Pelajar Jadi Tersangka Akibat Pengeroyokan Tewaskan Korban di Balikpapan

Forumterkininews.id, Paser – Sembilan remaja berstatus pelajar ditetapkan sebagai tersangka akibat terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang temannya berinisial RR (16) di Kawasan Hutan Kota Tanah Grogot, pada Selasa (23/8). Terkait hal ini para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar akan diberikan pendampingan hukum oleh Balai Pemasyarakatan Balikpapan.

“Kesembilan tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Iptu Andi Ferial di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Senin (29/8).

Lebih lanjut ia mengatakan kesembilan remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan itu diketahui berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).

Sementara itu saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk memberikan pendampingan hukum karena mengingat para tersangka masih berstatus pelajar atau anak.

Untuk diketahui, RR (16) tewas setelah dikeroyok sekelompok remaja di Kawasan Hutan Kota Tanah Grogot pada Selasa (23/8), sementara MF (16), teman korban mengalami luka luka.

Kasat Reskrim Gandha Syah Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Paser, pada Jumat (26/8) lalu mengatakan pihaknya mengamankan sembilan orang remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang semuanya diketahui masih berstatus pelajar.

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukti antara lain dua botol bekas minuman keras, satu lembar celana panjang milik korban RR dan dan satu lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat.

Akibat pengeroyokan itu korban RR dari hasil pemeriksaan luar tubuh mengalami luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan. Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:   IMM Desak Kapolri Tahan Peneliti BRIN Ancam Bunuh Muhammadiyah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.

Artikel Terkait