Sempat DPO 3 Bulan, Terpidana Kasus Perambah Hutan Lindung Ditangkap di Perumahan Mega Mansion

Sumatra Utara

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:02 WIB
Sempat DPO 3 Bulan, Terpidana Kasus Perambah Hutan Lindung Ditangkap di Perumahan Mega Mansion
Terpidana Juara Tamba dibawa untuk ditahan [dok humas kejati sumut]

Seorang pria yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Juara Tamba (43) ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Perumahan Mega Mansion Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Rabu (22/1/2025) pukul 19.00 WIB.

rb-1

Juara Tamba merupakan terpidana kasus perambah hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun, di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan, terpidana tidak melakukan perlawanan saat penangkapan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumutu untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas untuk menjalani hukuman.

Baca Juga: Tim Kejaksaan Ringkus DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematangsiantar

rb-3

Juara Tamba dimasukkan ke dalam mobil [dok humas kejati sumut]

"Penangkapan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Adre, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, sebelumnya Kejari Padang Lawas telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun Juara tidak pernah hadir. Sehingga terpidana ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas.

“Putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, terpidana dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," jelas Adre.

Baca Juga: Lagi Jualan Bakso Keliling, Tersangka Korupsi Stadion Madina Ditangkap
Juara Tamba dibawa pengawal tahanan [dok humas kejati sumut]

Kemudian, lanjut Adre, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Di tingkat kasasi, putusan enam bulan penjara yang diberikan PT Medan dikuatkan oleh majelis hakim MA,” ujar Adre.

Menurut Adre, terpidana terbukti melanggar Pasal 19 (1) jo Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Adre.

Tag Kejati Sumut Juara Tamba Tim Tabur Kasus Perambah Hutan Lindung

Terkini