Sengketa Lahan, Warga Gugat Pemerintah Provinsi NTB
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang warga bernama Suryo menggugat secara perdata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan ini terkait kepemilikan aset Pemprov NTB objek sengketa berupa tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram.
Melalui sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, Suryo selaku penggugat menghadirkan alat bukti kepemilikan lahan tersebut berupa Pipil Garuda Nomor 96.
Penasihat hukum Suryo, Jono G. Nugroho, dalam persidangan menyampaikan, penggugat menguasai hak tersebut karena sebagai ahli waris tunggal dari Soejono yang mendapatkan hibah dari pemilik lahan awal Adjie Pramono alias Charles Petrus Van Leuwen.
Baca Juga: Kapolri Sebut Pencarian Korban Jatuhnya Helikopter Polri Masih Terus DilakukanÂÂ
"Surat hibahnya ada dengan dasar kepemilikan tanah dari Van Leuwen berdasarkan pipil garuda," kata Jono.
Usai sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut, Jono menjelaskan bahwa Soejono merupakan ayah kandung dari penggugat meninggal tahun 2006 di Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, belasan tahun setelahnya, penggugat mendapat amanah untuk menelusuri keberadaan dari lahan tersebut.
"Ternyata lahan itu sudah masuk menjadi aset Pemprov NTB. Makanya, kami gugat," ujarnya seperti dilansir dari kantor berita antara.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Perumahan Citra Garden Diduga Kelaparan
Perihal kondisi terkini terkait dengan aset Pemprov NTB yang terdapat belasan bangunan rumah itu, Jono mengatakan bahwa pihak Pemprov NTB tidak pernah meminta izin kepada penerima hibah membangun bangunan di atas objek perkara tersebut.
"Jadi, kami mempertanyakan bagaimana lahan tersebut bisa masuk menjadi aset Pemprov NTB. Padahal, pipil garuda ada dipegang penggugat," ucapnya.
Kemudian, dalam petitumnya, Jono meminta Pengadilan Negeri Mataram menetapkan lahan yang menjadi aset Pemprov NTB adalah milik Suryo. Selanjutnya, meminta PN Mataram memutus tergugat untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong.
"Kami sudah masukkan permohonan seluruhnya ke dalam petitum," ujarnya.
Tanggapan Pemprov NTB
Terkait dengan gugatan ini, Kepala Bagian Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki surat hibah. Selanjutnya. saat mediasi di hadapan majelis hakim, penasihat hukumnya tidak dapat membuktikan hal tersebut.
"Kami belum lihat bagaimana bentuk pipil garuda yang diklaim itu," kata Rudy.
Kemudian, Rudy menantang penggugat untuk menghadirkan bukti tersebut pada sidang lanjutan.
"Bagaimana bisa dipercaya pipil garuda yang dipegang itu. Perlu dicek seperti apa keasliannya. Jadi, jangan hanya klaim saja," ucapnya.