Sengketa Pilkada Medan, Tim Hukum Ridha-Rani Serahkan 41 Alat Bukti Tambahan ke MK
Sumatra Utara

Tim kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani kembali menyerahkan 41 alat bukti tambahan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025) kemarin.
41 Alat bukti tambahan itu diserahkan guna melengkapi dukungan terhadap dalil hukum yang disampaikan dalam permohonan register petkara nomor 220/PHPU.Wako-XXIII/2025
Penerimaan 41 alat bukti tambahan tersebut dibuktikan dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 421/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangi elektronik oleh Plt. Panitera Wiryanto.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU Terkait Ganja MedisÂÂ
Hal itu disampaikan Tim Advokasi dan Hukum Berani Rion Arios kepada wartawan, Senin (13/1/2025) di Jakarta.
"41 tambahan alat bukti kami masukan ke Mahkamah Konstitusi Senin ini, karena Sabtu kemarin MK tidak aktif melayani kepaniteraan. Maka hingga saat ini alat bukti yang sudah diverifikasi sebanyak 1.214," terang Rion.
Menurut Rion, harapan Tim Advokasi dan Hukum Berani sama dengan mayoritas warga Kota Medan yang tidak dapat melaksanakan hak pilihnya akibat terjadinya bencana alam dan juga pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Datang ke Medan Senin, Ini Agendanya
Tim Advokasi dan Hukum Berani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir, untuk tim kuasa hukum harus memenuhi pembuktian dalil-dalil yang disampaikan dalam Permohonan Ridha-Abdul dalam perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024, dapat dibuktikan bahwa banjir mengakibatkan TPS tergenang, dan atau rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga terjadi pergeseran waktu serta tidak cukupnya waktu dalam pemungutan suara," sebut Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
Rion juga menjelaskan bahwa Calon Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani sebagai Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024.
Selain itu juga meminta untuk digelar PSU dengan MK Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan.
Selanjutnya, memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah.
Untuk itu mohon dukungan dan doa semua pihak dan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan baik di Kota Medan untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik.