Senyum Sumringah Hasto Kristiyanto Dengar Putusan MK Nomor 60: Ini Angin Segar

Politik

Selasa, 20 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Senyum Sumringah Hasto Kristiyanto Dengar Putusan MK Nomor 60: Ini Angin Segar

FT News - PDIP mendapatkan angin segar dari Putusan terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

rb-1

Dampak dari putusan ini PDIP bisa mengusung calonnya dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

“Kami tersenyum karena keputusan MK tsb. ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya utk di daerah khusus Jakarta membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/8).

Baca Juga: Bupati Morowali Utara Pastikan Kerusuhan di PT GNI Bukan Ulah Tenaga Kerja Asing

rb-3

Namun demikian, Hasto belum menjawab gamblang soal siapa calon yang akan diusung PDIP.

“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Negara Besar, Tidak Dapat Didikte Siapa Pun

Saat ini beredar kabar bahwa Anies Baswedan akan diusung PDIP untuk melawan Ridwan Kamil - Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Dengan adanya putusan ini, PDIP berhak mengusung pasangan calon tanpa koalisi partai.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/8) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) [Muhamad Nur Alfiyan/FT News]

Sebab dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat minimal suara bagi partai politik untuk bisa mengusung calonnya.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Adapun di Jakarta jumlah daftarnya pemilih tetap sejumlah 8.252.897 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, PDIP melewati batas suara sah karena miliki 850.174 suara, sementara jumlah minimal yang harus dipenuhi sebesar 618.967 suara.

Tag Headline PDIP Hasto Kristiyanto Putusan MK Pilkada Jakarta

Terkini