Seorang Ibu Menduga Jadi Korban Malpraktik RS Kabupaten Bogor Usai Lahiran
Hukum

Seorang wanita berinisial YT(29) diduga menjadi korban malpraktik disalah satu rumah sakit Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
YT menjadi korban usai dirinya melakukan operasi caesar pada bulan Oktober tahun lalu.
Dengan begitu, YT membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6718/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 5 November 2024.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
“Kami ke sini melaporkan terkait adanya dugaan malapraktik di salah satu rumah sakit di Bojonggede, Kabupaten Bogor,” ujar kuasa hukum YT, Rendi Rumapea, kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, (6/11).
Dijelaskan Rendi, dugaan malpraktik ini berawal dari percikan api yang keluar saat operasi caesar berlangsung. Saat itu terjadi, tim medis menyitam sebuah alat yang korslet itu ke atas tubuh YT.
YT pun saat itu kena luka bakar di area perut, paha, pinggang, hingga punggung.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
“Nah, tim medis langsung menyiram alat konslet ini persis di atas tubuh klien kami. Yang akhirnya mengalami luka bakar dari perut sampai ke paha, pinggang juga. Bahkan, belakang juga kena,” ucapnya.
Usai insiden tersebut terjadi, YT mencoba mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun, tidak ada respon.
“Sudah mencoba untuk memanggil mereka untuk bernegosiasi, untuk bermediasi. Tetapi dihiraukan tanggapannya. Jadi, tidak ada pilihan lagi, maka kami lanjut ke proses polisi,” ucapnya.
Dengan begitu, pihak YT menjerat rumah sakit tersebut dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, yang diancam hukuman lima tahun penjara.