Sepanjang 2022, Kejati DKI Jakarta Tidak Selesaikan 12 Perkara Korupsi

Hukum

Kamis, 29 Desember 2022 | 00:00 WIB
Sepanjang 2022, Kejati DKI Jakarta Tidak Selesaikan 12 Perkara Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan refleksi akhir tahun 2022 terkait evaluasi kinerja selama satu tahun dalam sejumlah perkara yang ditangani, baik di bidang tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (Pidsus).

rb-1

Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pada bidang tindak pidana khusus, sebanyak 34 perkara korupsi dan TPPU ditangani yang masuk ke penyidikan. Dari jumlah tersebut, 22 perkara atau 64,71% berhasil diselesaikan dan dilimpahkan ke penuntutan untuk disidangkan. Sisanya 12 perkara tindak pidana korupsi belum terselesaikan penyidikannya.

Sementara, kata Patris, ada 35 perkara korupsi yang masuk tahap pra penuntutan. Namun, hingga akhir tahun 2022, sebanyak 20 perkara yang sudah terselesaikan atau 57,14%.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Kemudian, ada 82 perkara penuntutan, dan 51 yang terselesaikan atau 62,20%.

"Sementara untuk perkara korupsi yang lsudah dieksekusi terhadap terpidana pencapaiannya 100%," kata Patris dalam konferensi pers di gedung Kejati DKI, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/12).

Sementara perkara kepabeanan, cukai dan pajak serta TPPU, ada 47 perkara dalam pra penuntutan, dan terdapat 22 perkara yang sudah diselesaikan. Angka ini menunjukan pencapaian 46,81%.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Kemudian, lanjut dia, perkara yang masuk ke penuntutan sebanyak 23 perkara, dengan 20 perkara yang diselesaikan atau terpenuhi 86,96%.

Selanjutnya perkara yang masuk tahap eksekusi terhadap terpidana, Kejati DKI hanya menyisakan satu dari 39 perkara, artinya terselesaikan 97,44%.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi, juga menunjukkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Pengembalian dari barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti," tuturnya.

Tag Hukum Kejati DKI Jakarta Sepanjang 2022 12 Perkara Korupsi

Terkini