September 2024, 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

FT News – Bulan September 2024 sebanyak tujuh provinsi akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Terdapat berbagai jenis diskon yang ditawarkan di setiap wilayah. Pada beberapa provinsi ada yang memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain diskon, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. Tujuan dari program ini adalah mendorong masyarakat untuk membayar pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun ke-tujuh provinsi yang akan menggelar program ini adalah:

  1. Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

  1. Sumbar

Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan oleh Bapenda Sumbar.

Pertama, pembebasan pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Dengan pemberlakuan tersebut, warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 dari nilai pokok pajak.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunan cukup melunasi pokok PKB saja tanpa dikenakan denda. Dengan catatan, PKB sudah telat lebih dari dua tahun.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Artinya, wajib pajak yang ingin memiliki kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif. Nilai pajak kendaraan itu akan sama dengan pajak kendaraan yang mengacu pada spesifikasinya.

Keempat, pihak Bapenda menggandeng PT Jasa Raharja untuk mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.

Selain itu, dalam masa pemutihan warga yang membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

  1. Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024. Menurut informasi, pemutihan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:   Pada 2025, Indonesia Ingin Dua Juta Motor Listrik Sudah Mengaspal

Pemerntah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ. Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama lebih dari dua tahun cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan. Sementara pemutihan untuk BBNKB II diberikan diskon sebesar 50 persen.

  1. Bengkulu

Pemerintah provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II. Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

  1. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB. Dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor.

Program ini sudah berlangsung sejak 1 April sampai 23 Desember 2024. Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Promo yang diberikan Bapenda Jawa Barat ini memiliki syarat dan ketentuan seperti:

  • Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dengan syarat e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto), Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
  • Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan lagi bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Padjajaran.
  1. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini sudah disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jawa Tengah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun, proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut.

  1. Bali

Pemerintah provinsi Bali juga sudah memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai dari 14 Agustus sampai 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBNKB. Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Artikel Terkait