Serang Wanita Hingga Jari Putus, Pemuda di Jaktim Diringkus
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi meringkus Alfiansyah alias Iyan (24) usai menyerang wanita bernama Sumiyati hingga jari korban putus. Penyerangan terjadi di Kampung Pulo Kambing, RT. 10 RW 03, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/8).
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali mengatakan, tersangka polisi amankan sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Sekira Jam 17.30 WIB (kurang dari 1 X 24 Jam), tersangka berhasil ditangkap di rumahnya oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cakung,†kata Panji, dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Baca Juga: Pengeroyokan Youtuber, Kompolnas: Pelaku Harus Dapat Hukuman
Panji menuturkan, kejadian bermula saat tersangka pergi membawa pedang ke tempat pembuangan sampah (TPS) untuk menjaga gubuk yang sehari sebelumnya telah korban dan saudaranya robohkan, Sabtu (26/8).
Sesampainya di TPS, tersangka duduk di bawah pohon dan menyimpan pedang di bawah meja.
"Kemudian saat tersangka pulang sekiranya jam 14.00 WIB, datang Sumiyati (korban) mendekati tersangka dan langsung marah sambil mengeluarkan kata kasar kepada tersangka yang kemudian terjadilah cekcok mulut,†kata Panji.
Baca Juga: Jual Sabu, Pasutri dan Rekannya Diringkus Polsek Mampang
Setelah cekcok, suami korban datang dan langsung melempar batu yang mengenai kening kiri tersangka.
“Setelahnya tersangka langsung mengambil pedang dari bawah meja dan mengacungkan ke arah korban,†ucap Panji.
Jari Korban Putus
Selanjutnya korban berusaha mengambil HP dan merekam aksi tersangka. Namun tersangka malah mengayunkan pedang ke arah korban sehingga mengenai jari tangan korban yang tengah memegang ponsel tersebut.
“Korban mengalami putus pada jari telunjuk tangan kirinya dan luka gores pada jempol tangan kanannya. Tersangka sempat melarikan diri namun sorenya langsung ditangkap,†papar Panji.
Saat mengamankan tersangka, Polsek Cakung menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang.“Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal perkara penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,†tutup Panji.