Sesumbar Firli, Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dkk Modus Klasik
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan di pemerintah kota yang dipimpinnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Bang Pepen diduga menerima suap terkait poyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di 2022.
Baca Juga: Pelapor dan Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mario Teguh Bakal Diperiksa
Menurutnya, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama. Kini terulang kembali. Di mana, korupsi proyek PBJ kerap melibatkan banyak pihak.
"Korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," kata Firli melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1).
"Di mana, dampak akhirnya (korupsi proyek PBJ) adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Timbun Minyak Goreng, PT Salim Ivomas Pratama Terancam Pidana
Firli menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi merupakan salah satu ikhtiar lembaga anti-rasuah memberantas korupsi.
Prestasi Perdana KPK di 2022
Diketahui, penangkapan Walkot Bekasi merupakan operasi senyap pertama KPK di awal tahun 2022.
"Operasi Tangkap Tangan awal tahun 2022 ini wujud komitmen KPK untuk serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.