Setelah Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas komplek polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Brigadir J yang dimulai pada hari ini.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dan langsung ditahan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Sementara itu menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bharada E ditahan di Rutan Salemba  mulai ditahan pada hari ini.

“(Bharada E) sudah ditahan mulai pada hari ini,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut Andi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi dalam Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia oun memastikan penyidikan tidak akan berhenti di penetapan tersangka saja.

“Karena masih ada beberapa saksi lagi,” kata Andi.

Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J,” tandas Andi.

Sebelumnya diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), ditarik kedinasannya dari Divisi Propam Polri ke induk satunnya ke Mako Brimob.

Penarikan penugasan tersebut buntut dari proses pengungkapan dan penyelidikan maupun penyidikan adu-tembak mematikan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kabar tentang penarikan Bharada E ke Mako Brimob tersebut diketahui lewat surat yang disampaikan Mako Brimob kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, tim dari LPSK pada Rabu (27/7/2022) berencana melanjutkan tahapan prosedural program perlindungan terhadap pemohon Bharada E dan Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo.

BACA JUGA:   Rumor Konsorsium 303 Beredar, Kapolri: Tindak Tegas Ekosistem Perjudian

“Itu bagian dari tahapan penyelidikan dan investigasi internal untuk program LPSK terhadap dua pemohon ini (Bharada E, dan Putri) yang harus dilakukan,” kata Hasto kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. []

Artikel Terkait