Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara!

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara. Terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Shane Lukasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Perbuatan Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Jaksa, pada Selasa (15/8).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara untuk terdakwa Shane Lukas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan,” kata Jaksa.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Shane Lukas dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Ungkap Alasannya

Tuntutan Shane Lukas lebih ringan ketimbang Mario Dandy. Di mana Mario dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Artikel Terkait