Shane Lukas Tidak Dibebankan Bayar Restitusi, Ini Alasannya

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Shane Lukas tidak dibebankan membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar. Dalam kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini diungkapkan Hakim Anggota, Muhammad Ramdes. Saat membacakan draft vonis terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).

“Maka adalah adil terdakwa (Shane Lukas) tidak dibebankan restitusi,” kata Ramdes.

Sementara itu adapun alasan terdakwa tidak dibebankan membayar ganti rugi atau restitusi terhadap David. Karena hakim menilai bahwa Shane Lukas bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa. Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama,” papar Ramdes.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Shane Lukas divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata Alimin.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Alimin.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap anak korban David Ozora.

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncakan telebih dahulu,” ujar Alimin.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Artikel Terkait