Siap-siap Harpitnas! Pemerintah Tegaskan Nggak Ada Cuti Bersama Natal pada 27 Desember 2024

Traveling

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:51 WIB
Siap-siap Harpitnas! Pemerintah Tegaskan Nggak Ada Cuti Bersama Natal pada 27 Desember 2024
Ilustrasi tanggal 27 Desember 2024 (Rio Rizalino / ftnews.co.id)

Di Indonesia kita mengenal istilah Harpitnas atau Hari Kejepit Nasional, yang merupakah hari yang berada di antara dua hari libur.

rb-1

Nah, pada bulan Desember 2024 ini, ada satu hari yang terjepit dua hari libur, yakni tanggal 27 Desember.

Tanggal itu jatuh pada hari Jumat, dimana pada hari Kamisnya telah ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Polri Catat 149.453 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Saat Perayaan Natal 2022

rb-3

Sementara sehari sesudah tanggal 27 Desember adalah hari Sabtu yang memang hari libur, utamanya untuk pekerja kantoran.

Terkait hal tersebut, pemerintah telah memastikan kalau tidak akan ada penambahan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2024.

Ilustrasi Hari Raya Natal (Pixabay)

Dengan kata lain, pada tanggal tersebut, baik pekerja kantoran maupun anak sekolah, mesti melakukan aktivitasnya seperti biasa.

Baca Juga: Marc Klok Berjanji Jadikan Kemenangan Lawan Brunei Sebagai Hadiah Natal

Malansir Antara, keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito, dikutip Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai respons terhadap berbagai usulan masyarakat, termasuk permintaan menjadikan tanggal 27 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Namun permintaan itu tak bisa dipenuhi, karena menurut Warsito, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Natal pada 25 Desember.

Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga dan mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik.

Tag Hari Raya Natal Harpitnas

Terkini