Siap-siap! Pekan Depan Jateng Mulai Terapkan Pajak Alat Berat

Jawa Tengah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:01 WIB
Siap-siap! Pekan Depan Jateng Mulai Terapkan Pajak Alat Berat
Ilustrasi alat berat/Foto: Spencer Lind, pexels.com

Berbagai cara dilakukan Pemprov Jawa Tengah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Salah satunya adalah memungut pajak alat berat (PAB). Ini merupakan pajak baru dan tengah disosialisasikan kepada wajib pajak.

rb-1

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso mengungkapkan, pungutan PAB terhitung pajak baru. Dengan sosialisasi tersebut, dia berharap wajib pajak atau mereka yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat, mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu.

Selain peraturan, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pelaksanaan PAB di Jateng. Dia memastikan, mulai Senin (21/10/2024), petugas di Unit Pelayanan Pajak Daearh (UPPD) 37 titik layanan seantero Jateng, sudah siap melayani wajib pajak atau WP.

Baca Juga: Antisipasi Abrasi dan Megathrust, Pantai Sodong Dipasang Bronjong Sabut Kelapa

rb-3

“Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kita siapkan harapan kita mulai Senin, sudah bisa melayani,” tuturnya dilansir Diskominfo Jateng,

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso/Foto: Diskominfo Jateng

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daearah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, dan Kastgas 3.1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.

Nadi mengatakan, PAB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan PP No 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Jateng Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp121 Miliar

Secara lokal, Pemprov Jateng merespon dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu juga Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2023, dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024, terkait teknis pemungutan PAB.

Sosialisasi Pajak Alat Berat/Foto: Diskominfo Jateng

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat. “Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” urainya.

Pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan, Yohanes, berharap besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detail dan komprehensif. Ia menyebut, dalam dunia alat berat, sangat banyak variabel yang memengaruhi harga.

“Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana, itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit,” ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.

Namun demikian, dia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut. Yohanes berharap upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.

“Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng, dan multiplier efek yang dirasa warga semakin baik,” pungkas Yohanes.***

Tag Provinsi Jateng Pajak Alat Berat Bapenda Jateng

Terkini