Siapa Bilang Bikin Serifikat Halal Ribet? Modalnya hanya Gadget, Ini Langkah-langkahnya, Bisa Gratis!

Nasional

Rabu, 28 Mei 2025 | 21:15 WIB
Siapa Bilang Bikin Serifikat Halal Ribet? Modalnya hanya Gadget, Ini Langkah-langkahnya, Bisa Gratis!
Ilustrasi/Foto: Jack Sparrow, pexels.com

Sebagian pelaku usaha mengira bikin Sertifikat Halal ribet. Padahal tidak demikian. Bahkan pemohon kini tidak perlu repot-repot datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemohon bisa mengajukannya dari rumah alias pendaftaran secara online.

rb-1

Hal itu juga disampaikan BPJPH yang menyebut proses pembuatan Sertifikat Halal untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak rumit. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) telah menghadirkan layanan mudah, cepat, dan bahkan gratis untuk UMK yang memenuhi kriteria.

“Sekarang, layanan sertifikasi halal benar-benar ramah bagi UMK. Kami hadirkan sistem yang praktis, cukup online dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor,” ungkap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, Rabu (28/5/2025), dilansir InfoPublik.

Baca Juga: BPJPH Usul Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg dan Warung Tradisional

rb-3

Cukup dari Gawai, Ini Langkah-langkahnya

 Kepala BPJPH Haikal Hassan/Foto: Humas BPJPHKepala BPJPH Haikal Hassan/Foto: Humas BPJPH

Lewat situs resmi ptsp.halal.go.id, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa langsung mengakses layanan Sertifikasi Halal. Semuanya dilakukan secara digital, praktis, dan tanpa perlu repot datang ke kantor atau membawa berkas fisik.

Baca Juga: Kepala BPJPH: Semua Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal sudah Ditarik dan Dimusnahkan

Langkah Sederhana, Buat Akun di Portal Sihalal

Isi formulir permohonan dan unggah dokumen Ikuti proses pendampingan atau pemeriksaan (sesuai skema yang dipilih) Sertifikat halal diterbitkan secara elektronik dan bisa langsung diunduh

“Semua cukup dari gawai atau laptop. Tidak ada antre panjang, tidak perlu berkas cetak tebal-tebal, cukup klik dan kirim,” tambah Haikal.

BPJPH menyediakan dua jalur layanan sertifikasi halal yang bisa dipilih pelaku usaha sesuai kebutuhan:

1.Skema Reguler

Diperuntukkan bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh. Dalam proses ini: Produk diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hasil audit dibawa ke sidang fatwa MUI BPJPH menerbitkan sertifikat halal berbasis fatwa tersebut

2.Skema Self Declare

Khusus bagi UMK dengan produk berisiko rendah dan bahan baku yang sudah terverifikasi kehalalannya.

Pertama, proses dilakukan bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H), keduan, pendampingan dilakukan di lokasi usaha oleh lembaga pendamping (LP3H), dan ketiga, setelah verifikasi lapangan, BPJPH langsung memproses dan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

“Skema ini mempercepat proses dan memberi edukasi langsung ke pelaku usaha kecil,” ujar Haikal.

Gratis Lewat Program SEHATI

Logo Halal/Foto: dok Kementerian AgamaLogo Halal/Foto: dok Kementerian Agama

Kabar baiknya, sertifikasi halal bagi UMK bisa didapat secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Pada tahun 2025, BPJPH telah menyiapkan kuota hingga 1,2 juta sertifikat halal gratis. Ini menjadi peluang emas bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memenuhi regulasi tanpa biaya tambahan.

“Kami ingin UMK tidak hanya patuh regulasi, tapi juga punya daya saing tinggi. Produk halal bukan hanya diminati di dalam negeri, tapi juga jadi tiket masuk ke pasar global,” tegas Haikal.

Tak hanya digitalisasi, BPJPH juga terus berinovasi melalui: peningkatan kapasitas pendamping halal di daerah, pemangkasan waktu proses pengajuan, pendirian pusat-pusat layanan informasi di seluruh Indonesia

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa halal bukan sekadar kewajiban, tapi juga gaya hidup yang modern, mudah, dan penuh berkah.

“Halal itu gaya hidup. Dan pelayanan halal harus mencerminkan semangat kemudahan, keterbukaan, dan kecepatan,” tutup Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH.***

Tag BPJPH Tips Membuat Sertifikat Halal

Terkini