Siapa Sosok Ibunda Vadel Badjideh? Tolak Bertemu Laura Meizani
Lifestyle

Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh menjadi sorotan saat sidang perdana kasus anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel Badjideh merupakan influencer yang terjerat dugaan kasus aborsi terhadap putri arti Nikita Mirzani, Lolly atau Laura Meizani.
Dalam sebuah wawancara, Titin Badjideh mengungkapkan tidak ingin bertemu dengan Loly yang merupakan mantan pacar anaknya tersebut. Menurut Titin, selain tak ingin bertemu, ia tidak memiliki kepentingan.
Siapa Titin Badjideh?
Baca Juga: Lolly Kabur, Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution Bertengkar dan Saling Buat Laporan Polisi
bu Vadel Badjideh, Titin Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2652025). [FTNews]
Sosok Titin Badjideh lebih banyak disorot ketika kasus terhadap Vadel putranya menjadi ramai. Ia dikenal sosok keibuan yang kerap membela dan menemani anaknya.
Tidak banyak profil yang diketahui tentang Titin Bandjideh terutama di dunia maya. Ia dikenal sebagai perempuan yang mengenakan kerudung dalam setiap pertemuan.
Baca Juga: Peluk dan Doa Ibu untuk Vadel: ‘Mama Ada di Sini, Dik’
Titi sering menjadi sorotan media ketika menjenguk anaknya Vadel ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Begitu juga ketika Vadel ulang tahun ke-21, Titin membawakan nasi kuning dan merayakannya di tahanan Polres Metro Jaksel.
Titin Badjideh juga kerap menyerukan perdamaian dan menghentikan konflik hukum dengan Nikita Mirzani. Dia menekankan pentingnya perdamaian dan fokus merawat keluarga dan tidak lagi memperpanjang perseteruan.
Meski demikian, Titin dalam sidang dan jumpa pers terbaru menegaskan ia tidak berminat bertemu Lolly. Ia memilih mendampingi Vadel sepenuhnya dalam persidangan.
Kasus Vadel Badjideh
Vadel Badjideh. (Instagram)
Kasus bermula ketika artis Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Lolly melaporkan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi. Vadel dan Lolly memiliki hubungan pacaran.
Polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan diduga melanggar ketentuan aborsi di Indonesia.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Februari 2025, kemudian langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang pertama di PN Jakarta Selatan berlangsung pada 25 Juni 2025. Jaksa penuntut umum Moch Zulfi Yasin Ramadhan serta Pompy Polansky Alanda membacakan dakwaan.