Bungkam Saat Ditanya Lolly, Vadel Badjideh Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Lifestyle

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:46 WIB
Bungkam Saat Ditanya Lolly, Vadel Badjideh Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan
Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (3/6) [Selvianus Kopong Basar]

TikToker Vadel Badjideh akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, dinyatakan lengkap atau P21.

rb-1

Pantauan FTNews.co.id di lokasi, Vadel Badjideh terlihat mengenakan kemeja hitam dan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa (3/6/2025).

Di hadapan awak media, Vadel tidak banyak berbicara, meskipun dicecar berbagai pertanyaan.

Baca Juga: Lolly Tiba-tiba Cosplay Joget Vadel Badjideh di Media Sosial, Belum Move On?

rb-3

"(Gimana kabarnya?) Alhamdulillah sehat," ujar Vadel singkat.

Saat ditanya soal pesan untuk Lolly, ia memilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke mobil polisi.

Kuasa Hukum: Vadel Siap Hadapi Persidangan

Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (3/6) [Selvianus Kopong Basar]Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (3/6) [Selvianus Kopong Basar]

Baca Juga: Besok, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa atas Kasus Vadel Badjideh

Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalani proses hukum. Bahkan, Vadel secara terbuka ingin bertemu dengan Nikita Mirzani bila berkesempatan bertatap muka di ruang sidang.

"Sulit sih tidak, ya. Tetapi saya menghargai situasi yang dihadapi pelapor. Saya memilih untuk menghadapi, dan Vadel juga berharap bertemu dengan pelapor di persidangan. Dia ingin menyampaikan secara langsung apa yang ia rasakan," ujar Oya Abdul.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan tetap bersemangat.

"Bagus, kondisinya sehat dan semangat. Justru ini yang dia mau, supaya bisa mengikuti persidangan," tambahnya.

Kasus Dinyatakan Lengkap (P21)

Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (3/6) [Selvianus Kopong Basar]Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (3/6) [Selvianus Kopong Basar]

Sebelumnya, Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas Vadel sudah P21," kata Murodih, Senin (2/6/2025).

"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan atau tahap 2 ke kejaksaan," sambungnya.

Kronologi Kasus: Dari Laporan Nikita Mirzani hingga Penetapan Tersangka

Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (3/6) [Selvianus Kopong Basar]Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (3/6) [Selvianus Kopong Basar]

Kasus dugaan pencabulan dan aborsi ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, terungkap bahwa Vadel Badjideh alias VAB mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani, hingga hamil. Tidak hanya itu, ia juga diduga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Nikita mengetahui hal ini setelah mendapat keterangan dari teman Lolly yang berinisial C. Dalam laporannya, Nikita juga menghadirkan tiga orang saksi, yaitu C, D, dan Y.

Jerat Hukum untuk Vadel Badjideh

Vadel alias VAB telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Pasal 77A jo Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP

  • Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81

(Selvianus Kopong Basar)

Tag Vadel Badjideh nikita mirzani Laura lolly

Terkini