Siapa Sosok yang Perintahkan Bupati Bekasi Hapus Chat? Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek
KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam penyelidikannya, penyidik KPK menemukan ada chat yang dihapus dari barang bukti elektronik yang disita.
Total ada lima barang bukti elektronik yang disita KPK dari penggeledahan di kompleks Pemkab Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
Baca Juga: Biodata dan Agama HM Kunang, Ayah Bupati Bekasi yang Juga Terjaring OTT KPK Bareng Sang Anak
"Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone. Penyidik menemukan beberapa percakapannya yang dihapus," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).
Telusuri Pemberi Perintah Hapus Chat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Budi mengatakan chat tersebut dihapus karena ada yang memberi perintah. Kini KPK tengah mengusut pemberi perintah tersebut.
Baca Juga: Penampakan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," tegas Budi.
3 Tersangka
(Dari kiri) SRJ pihak swasta pemberi suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dan Kades Sukadami sekaligus ayah Bupati, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. [Dok. KPK]Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi periode 2024-2029.
Kemudian, HM Kunang selaku sang ayah bupati sekaligus Kepala Desa (Kades) Sukadami, dan SRJ dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan sang ayah selaku pihak penerima suap disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tersangka SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama erhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Kontruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara melalui HM Kunang secara rutin meminta 'ijon' dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.
Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp 9,5 miliar.
HM Kunang juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7 miliar.
Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diamankan dari rumah Ade Kuswara Kunang.