Siasat Dosen di Medan Rekayasa Kematian Suami, Benarkah Demi Asuransi?

FT News – Dosen wanita di Medan berinisial TS (57) tega merekayasa kematian suaminya RMS (61), dengan melaporkan korban tewas kecelakaan.

Usut punya usut, korban ternyata meninggal bukan karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan. Pelaku tak lain istrinya sendiri.

Kejadian ini bermula ketika korban melaporkan ke Polsek Helvetia, kalau suaminya telah meninggal dunia, karena kecelakaan lalu lintas, pada Jumat (22/3/2024) lampau.

Tampang oknum dosen yang diamankan polisi. Ist

Menerima laporan itu, petugas Unit Lantas Polsek Helvetia pun melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Advent. Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

“Ketika Unit Lantas mengecek ke lokasi kecelakaan tersebut dan tidak menemukan bekas kecelakaan,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/2024).

Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban Haposan Situngkir pun meminta petugas melakukan autopsi. Namun sayang, RMS menolak hal itu dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

“Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi,” beber Alex.

Dari hasil autopsi, petugas pun menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban yang kuat dugaan bekas penganiayaan benda tumpul.

Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti biasa orang yang mengalami kecelakaan. Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap TS, Sabtu (14/9/2024).

“Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka,” ungkapnya.

Benarkah Karena Asuransi?

Hingga kini, petugas pun belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, TS hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.

Polsek Helvetia
Kapolsek Medan Kompol Alexander Piliang. Ist

“Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.

BACA JUGA:   Bakal Konser di Medan, Ini Profil Sheila On 7

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel Terkait