Sidang Ammar Zoni Memanas, Petugas Ungkap Lokasi Tak Lazim Penyimpanan Narkoba
Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Eka Karjareja, petugas keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Di hadapan majelis hakim, Eka membeberkan perannya saat melakukan penggeledahan di sel tahanan Ammar Zoni. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan dan berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah tahanan lainnya.
Barang Bukti Ditemukan di Tempat Tak Lazim
Ammar Zoni Dkk (Istimewah)
Baca Juga: Aditya Zoni Kecewa Saksi JPU, Yakin Ammar Zoni Tak Terbukti Bersalah
Eka mengungkapkan bahwa ia melakukan penggeledahan secara menyeluruh, termasuk memeriksa area-area tersembunyi di dalam sel. Hasilnya, petugas menemukan benda mencurigakan yang diletakkan di lokasi tidak biasa.
“Saya fokus menggeledah di bagian atas ruangan. Saat digeledah di atas pintu kamar, ditemukan barang bukti yang kami duga berupa sabu-sabu dan ganja,” ujar Eka saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Saat proses penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan terdakwa.
Peran Ammar Zoni Menurut Dakwaan JPU
Eka menambahkan, pihak rutan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi sejak penggeledahan terhadap terdakwa lainnya dimulai.
“Saat digeledah, tersangka langsung kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas, menyerahkan ke atasan, lalu atasan menyerahkan ke kepolisian. Prosesnya beruntut, kepolisian memang sudah ada di lokasi,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU mengungkap peran Ammar Zoni dalam dugaan peredaran narkotika di dalam rutan. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO).
Ammar Zoni Sidang (FTNews/Selvianus Kopong Basar)
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di lingkungan rutan. Namun, aksi tersebut akhirnya terendus petugas.
Dalam perkara ini, JPU menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer berupa Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.