Sidang Isbat Itu Apa? Begini Jawabannya
Lifestyle

Dalam hitungan jam umat muslim di seluruh dunia akan memasuki bulan suci Ramadan. Di Indonesia sendiri, pelaksanaan puasa bisa berbeda-beda.
Namun, pemerintah akan mengumumkannya melalui sidang isbat. Apa itu sidang isbat?
Sidang Isbat adalah sidang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, terutama awal Ramadan, Syawal (Idul Fitri), dan Dzulhijjah (Idul Adha).
Baca Juga: Mengapa Hari Jumat Disebut Sayyidul Ayyam dalam Islam?
Sidang ini bertujuan untuk menyatukan keputusan resmi pemerintah terkait awal bulan Hijriah yang digunakan oleh umat Islam di Indonesia.
Apa Itu Sidang Isbat?
Dikutip dari buku Mengapa Umat Islam Tertinggal? karya Dr. Ir. Muhammad Najib M.Sc (2021: 111), sebelum memasuki awal puasa dan hari raya Islam, biasanya pemerintah melakukan sidang isbat. Namun, apa itu sidang isbat?
Baca Juga: Pria Mengaku Nabi Ingin Bubarkan Agama Islam
"Isbat" dalam Bahasa Arab berarti penetapan atau penentuan. Karena itu secara sederhana sidang isbat dapat dimaknai sebagai sidang untuk menetapkan atau menentukan awal bulan pada kalender Hijriyah.
Sidang ini dapat melibatkan observasi langsung atau pemantauan ilmiah terhadap hilal, yaitu bulan sabit yang muncul setelah tenggelamnya matahari di akhir bulan Hijriyah sebelumnya. Pencarian hilal menjadi faktor utama dalam menentukan awal bulan baru.
Sidang Isbat umumnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan para ulama seperti ahli falak (astronomi Islam).
Tujuan dari Sidang Isbat adalah mencapai kesepakatan dan konsensus di antara para ulama dan otoritas Islam setempat untuk menentukan awal bulan Hijriyah secara resmi.
Sejarah Sidang Isbat
Dikutip dari laman kemenag.go.id, semenjak 1946, tahun pertama berdirinya Kementerian Agama, telah diterbitkan regulasi tentang kewenangan menetapkan hari raya yang terkait dengan peribadatan sebagai Hari Libur.
Regulasi dimaksud adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um. Menurut konsiderans Penetapan Pemerintah tersebut, perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, untuk seterusnya tiap-tiap tahun hari raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo.
Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tiong Hwa.
Sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962, pertama kali diadakan Sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri.
Adapun Sidang Isbat awal Ramadan diadakan setiap 29 Sya’ban. Pengumuman Menteri Agama tentang 1 Ramadan dan Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Tanah Air.
Sidang Isbat biasanya dilakukan setiap 29 bulan sebelumnya (misalnya, Sidang Isbat awal Ramadan dilakukan pada 29 Sya'ban). Keputusan yang diambil bersifat resmi dan dijadikan acuan oleh masyarakat luas.