Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni Titip Pesan ke Kekasih
Aktor Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung selama beberapa jam. Dimulai dari pukul 11.00 WIB siang.
Baca Juga: Ammar Zoni Bantah Kesaksian Saksi JPU: Narkoba Itu Bukan Milik Saya!
Berbagai fakta terungkap di persidangan setelah JPU menghadirkan lima saksi yang berasal dari polisi, serta petugas Rutan Salemba.
Usai menjalani persidangan, Ammar Zoni secara khusus meminta kekasihnya, dokter Kamelia untuk datang menemuinya dan menyampaikan niat seriusnya kepada keluarganya.
Ia juga meminta dokter Kamelia untuk hadir di Lapas Cipinang karena dianggap sebagai sosok yang kini mewakili dirinya di dunia luar.
Baca Juga: Pengakuan Heboh Ammar Zoni di Pengadilan, Ngaku Diminta Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
"Yang, aku minta tolong kamu ini ya, datang nanti ke sana (Rutan). Karena kan kamu wakili aku sekarang," ujar Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Minta Berjuang Suarakan Keadilan
Ammar Zoni hadiri di ruang sidang PN Jakpus terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (18/12/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Tak hanya sekadar meminta dijenguk, mantan suami Irish Bella itu juga menyuarakan keadilan.
Dia meminta Kamelia dan ibunya untuk terus berjuang mendapatkan keadilan atas kasus narkoba yang menyeret dirinya.
"Kamu, Ibu, tolong untuk membawahi kita semua untuk keadilan," ucapnya.
Namun sebelum dibawa ke Lapas Cipinang, Ammar menitipkan pesan mengenai keseriusan hubungan dengan dokter Kamelia, sekaligus meminta restu kepada orang tuanya.
"Aku harus pulang. Aku ingin pulang. Aku harus pulang. Nanti kamu sampaikan ke Bapak kamu bahwa aku serius," tuturnya.
Dakwaan Ammar Zoni
Ammar Zoni memeluk keluarga sebelum jalani sidang di PN Jakpus, Kamis (18/12/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sebelumnya, aktor Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni disebut menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Pengedaran narkoba itu disebut telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Akibatnya, Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.