Sidang Kematian Dante Ricuh Usai Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Lifestyle
.jpeg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi telah terbukti membunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak hasil pernikahan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Majelis Hakim pun memberi vonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan
Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
menjatuhkan pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Kemudian majelis hakim memerintah terdakwa tetap ditahan sekaligus mengembalikan bukti CCTV di kolam renang ke pihak korban.
Usai dijatuhkan vonis, Yudha Arfandi bangkit berdiri dari tempat duduk dan akan melakukan banding atas vonis hukum penjara 20 tahun.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong
"Banding yang mulia," ucap Yudha Arfandi.
Ketua Majelis Hakim langsung menutup persidangan, beragenda putusan kasus kematian Dante tersebut.
Di momen ini, Tamara Tyasmara sempat berdiri dari tempat duduk dan berteriak menanyakan barang-barang Dante yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Pak kenapa barang-barang Dante nggak dikembalikan" kata Tamara Tyasmara.
Tak lama mantan istri Angger Dimas ini meninggalkan ruang sidang. Namun beberapa kerabat Tamara meluapkan kekecewaan terhadap penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi.
"Nggak punya otak, sialan 20 tahun aja tapi mau banding, nggak punya hati kalian semua," kata kerabat Tamara Tyasmara sembari ditarik keluar ruang sidang.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.