Keras Minta Hakim Tolak Banding Pembunuh Dante, Tamara Tyasmara Kini Pasrah
Lifestyle

Tamara Tyasmara menolak berkomentar panjang saat ditanya mengenai pengajuan banding Yudha Arfandi, eks kekasihnya, yang divonis 20 tahun bui atas tuduhan pembunuhan Dante.
Sebelumnya ia pernah keras meminta hakim menolak banding Yudha Arfandi. Mengenai kelanjutannya, Tamara mengaku belum berkomunikasi lagi dengan kuasa hukumnya.
"Aku belum tau (pengajuan banding). Belum dapat kabar juga dari kuasa hukum. Tapi, mungkin prosesnya agak panjang karena kepotong libur Natal dan tahun baru," kata Tamara ditemui saat ziarah ke makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Tamara pasrah, Ia berharap pengadilan memberikan vonis seadil-adilnya kepada Yudha Arfandi pembunuh anaknya.
"Pasrah aja sama Allah, aku yakin pasti Allah kerja buat ini semua karena semuanya udah kerja keras, dari kuasa hukum, jaksa, hakim. Pokoknya aku percaya ada yang terbaik semuanya buat Dante," pungkasnya.
Dante diketahui meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi, kekasih Tamara saat itu.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong
Yudha Arfandi sendiri telah menjalani persidangan kasus ini dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tamara berharap permohonan banding ditolak mengingat kekejian yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante.
"Saya mohon kepada Yang Mulia hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung RI untuk menolak banding terdakwa karena Majelis Hakim," kata Tamara Tyasmara dalam unggahannya.