Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 15 Saksi Dihadirkan, Termasuk Bripka RR dan Kuat Ma’ruf

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Pol Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Sidang ini digelar terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sidang kode etik polri terhadap Ferdy Sambo digelar secara tertutup, awak media dilarang masuk ke ruang sidang di gedung TNCC Polri, komplek Mabes Polri. Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan, saksi-saksi yang dihadirkan berstatus menjalani penempatan khusus. Seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) yang dipatsuskan (ditempatkan khusus) di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).

“Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik. Namun dihadirkan secara daring atau virtual. “Untuk saksi RE hadir melalui zoom,” jelasnya.

Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mantan Karo Paminal Juga Ikut Ferdy Sambo

Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto. “Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” ucap Nurul.

Lebih lanjut dikatakan Nurul, saksi dari Patsus Provost lima orang. Diantaranya yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. “Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, yakni HN dan MB,” ujarnya.

BACA JUGA:   Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Besi dan Baja

Inisial HN merujuk pada Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. “Jadi total saksi ada 15 ya,” imbuh Nurul.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Nanti dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” kata Dedi.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...