Sidang Lanjutan AG, Kubu David: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Hukum

Jumat, 31 Maret 2023 | 00:00 WIB
Sidang Lanjutan AG, Kubu David: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa anak AG telah menjalani sidang lanjutan terkait tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3).

rb-1

Kuasa Hukum David, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan bahwa inti dari sidang lanjutan tersebut yaitu Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan eksepsi yang diajukan pihak AG.

“Iya saya kira gitu (meminta hakim untuk menolak). Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” kata Dendy, di PN Jaksel.

Baca Juga: Putri Sebut Alami Luka Lebam Usai Dijatuhkan Brigadir J

rb-3

Sementara itu pihak David menilai bahwa tanggapan Jaksa atas pengajuan eksepsi dari pihak AG telah sesuai dengan prosedur hukum.

“Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya. Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, udah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya,” ucap Dendy.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AG mengenai kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor, pada Jumat (31/3).

Baca Juga: Polres Semarang Selidiki Temuan Potongan Tubuh Manusia

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa hari ini sidang lanjutan tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa anak AG.

“Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksaan perkara anak. Hal ini untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Jumat (31/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang ini akan digelar di ruang sidang anak sarwata atau ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sementara itu dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG akan didampingi oleh sejumlah pihak termasuk orang tua dan pembimbing kemasyarakatan.

“Didampingi pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, orang tuanya dan penasihat hukumnya,” ungkap Djuyamto.

Tag Hukum Sidang Lanjutan JPU Tolak Eksepsi AG Minta Hakim Kubu David

Terkini