Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J Kembali Digelar

Hukum

Kamis, 22 Desember 2022 | 00:00 WIB
Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J Kembali Digelar

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (22/12).

rb-1

Adapun terdakwa yang dimaksud yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatri, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, untuk sidang terdakwa masih beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli.

Baca Juga: Geger! Pria Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri di Lenteng Agung

rb-3

"Keterangan saksi dan ahli," ujar Djuyamto, saat dikonfirmasi, pada Kamis (22/12).

Sementara itu ia mengatakan sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

Rangkaian Agenda Sidang

Berdasarkan informasi yang didapat, berikut rangkaian agenda sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan:

Baca Juga: Polisi Sebut Travel Umrah Naila Janjikan Bonus ke Tokoh Agama yang Berhasil Gaet Jamaah

1. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, agenda pemeriksaan saksi mahkota

Saksi :

-Arif Rachman Arifin

-Baiquni Wibowo

2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, yakni:

-Ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny

-Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto

3. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan saksi mahkota

Saksi :

-Ferdy Sambo

-Hendra Kurniawan

-Agus Nurpatria

-Arif Rachman Arifin

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini