Sidang Pembunuhan Brigadir J dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Tertutup

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara tertutup. Adapun agenda sidang pada pekan ke delapan ini yakni pemeriksaan terhadap saksi ahli, Rabu (14/12).

Hal ini diungkapkan ketua majelis hakim saat akan memulai persidangan pemeriksaan saksi. Awalnya majelis hakim menanyakan saksi ahli yang memiliki keahlian dalam menerangkan terkait keamanan umum.

“Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum. Khususnya untuk sidik jari?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Rabu (14/12).

“Sebagai ahli DNA yang nanti kedepannya mengenai fakta-fakta yang mempengaruhi DNA. Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab yang dilakukan untuk kejahatan,” ujar Ahli DNA, Fira Sania.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan sidang untuk Ahli DNA akan dilakukan tertutup karena dikhawatirkan keterangan yang diberikan akan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Khusus keterangan Fira kami nyatakan tertutup. Karena berkaitan dengan keamanan umum dimana keterangan saksi bisa dialahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal melakukan kejahatan di kemudian hari,” ucap Wahyu.

Berpengaruh pada Masyarakat

Kemudian JPU mengatakan, saat memberikan keterangan, Ahli DNA dibantu Sirajul Umam. Dia adalah Ahli Biologi Forensik, dan Irfan yakni Ahli DNA.

“Jadi cukup saudara saja atau bertiga yang akan memberikan keterangan yang bisa membahayakan ketertiban umum?,” tanya Wahyu.

“Bertiga,” ujar Fira.

“Baik saudara bertiga nanti silakan menunggu. Nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup,” kata Wahyu.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta untuk saksi Heri Priyanto yakni dari Ahli Digital Forensik sidang juga dilakukan tertutup karena memiliki kesamaan dengan ahli DNA.

BACA JUGA:   Anggota Polri Ipda Tomser Tidak Paham Pasal 38 KUHAP Terkait Penyitaan Barang Bukti 

“izin pak, terkait keahlian dan pak Heri Priyanto juga perilakunya sama dengan DNA,” ucap JPU.

“Mohon izin yang mulia, saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh dalam masyarakat yang mulia. Kami takutnya akan mempengaruhi yang mulia, sama seperti ibu Fira, akan ada peralatan yang akan kami siapkan yang mulia,” kata Heri.

“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan terlebih dahulu, kita periksa dua dulu,” kata Wahyu.

Artikel Terkait