Sidang Perdana AG, Kuasa Hukum David: Penganiayaan Berat Berencana

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap terdakwa AG mengenai bacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, pada Rabu (29/3).

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa pihaknya hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan.

“Nah, pembacaan dakwaan kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan,” kata Mellisa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam pembacaan dakwaan pasal yang dijerat untuk terdakwa AG masih sama seperti saat proses penyidikan, yakni penganiayaan dengan pemberatan.

“Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, pasalnya masih pada pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto pasal 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidana nya 12 tahun,” ucap Mellisa.

“Dengan tuntutan dakwaan alternatif pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Pelindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun,” lanjut Mellisa.

Sebelumnya, Terdakwa anak AG telah selesai menjalani musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan David (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa hasil keputusan dari musyawarah diversi tersebut yakni pihak keluarga korban, David menolak untuk damai.

“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan Yang memimpin proses diversi, Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ujar Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Rabu (28/3).

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait penolakan dsri keluarga korban. Namun ia memastikan bahwa keluarga korban tidak bersedia untuk melakukan penyelesaian di luar persidangan.

BACA JUGA:   Sederet Fakta Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J hingga Pekan Keenam

“(Alasan menolak) Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya diversi, yang jelas mereka tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan,” ucap Djuyamto.

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa setelah selesai dilakukan musyawarah diversi maka proses hukum terdakwa AG akan dilanjutkan ke proses persidangan yang pertama.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang Apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.

 

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...