Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Digelar Hari Ini

Hukum

Rabu, 24 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Digelar Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) akan menjalani sidang perdana, Rabu (24/8).

rb-1

Lima terdakwa yang diadili ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA. Kemudian General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca Juga: Jokowi Pamit ke Masyarakat Deli Serdang: Mohon Maaf Kalau Ada Kebijakan Kurang Berkenan

rb-3

Selanjutnya, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam data umum, kelima terdakwa dianggap melawan hukum memperkaya korporasi. Yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar. Diantaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi. Selanjutnya PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kemudian perusahan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji. PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Baca Juga: Rendam dan Aniaya Juniornya, Dua Anggota TNI Kodam Mulawarman Terancam 12 Tahun Penjara

Lalu perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau. Diantaranya PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000. dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.

Rachdityo Pandu akan menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Sementara susunan majelis hakim belum ditampilkan dalam situs tersebut.

Tag Hukum Headline Kemendag Minyak Goreng Sidang Perdana Dirjen

Terkini