Sidang Perkara Merintangi Penyidikan, Kasubdit Tipikor dan TPPU Kejagung Jadi Saksi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan TPPU pada Jampidsus menjadi saksi dalam persidangan perkara merintangi penyidikan yang menjerat terdakwa Didit Wijayanto Wijaya terkait korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan rekan sejawat.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara merintangi, atau menggagalkan secara langsung kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (29/3).

Saksi yang dihadirkan tim JPU Kejari Jakarta Selatan yakni Syarief Sulaeman Nahdi. Dimana Syarif menduduki jabatannya Kepala Sub Direktorat Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dalam keterangannya, Syarief Sulaeman membenarkan Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya pengacara para tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh saksi .

“Untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sehingga, kata Syarief, menyulitkan penanganan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi di LPEI Tahun 2013-2019. Kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini masih ditangani oleh tim penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan para tersangka dalam  perkara korupsi di LPEI,” tegasnya.

Diketahui, tim jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Artikel Terkait