Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas

Forumterkininews.id, Jakarta – Ricky Rizal beserta tim kuasa hukumnya berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman bebas terkait kasus tewasnya Brigadir J.

“Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum Menuntut Ricky Rizal Bebas dari Hukuman,” kata Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, dalam keterangannya Senin (16/1).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap JPU dapat membuka matanya dengan lebar untuk kliennya itu. Pasalnya Ricky tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang telah dibuat skenario oleh Ferdy Sambo.

“Harapan kami setelah fakta persidangan ditunjukkan selama ini, klien kami tidak ada perencanaan. Semua asumsi jaksa sudah terpatahkan. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 terpatahkan. Dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari pasal 55 ayat 1 ke 1,” kata Zena.

Selain itu ia mengatakan dalam fakta persidangan tidak mudah untuk jaksa mengakui bahwa Bripka RR tidak ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tentu tidak mudah buat jaksa mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan pada fakta persidangan. Karena taruhannya kan juga sama jabatannya kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan,” ujar Zena.

Tetapi ia tetap berharap JPU dapat membuka mata dan hati nuraninya dalam membuat tuntutan untuk kliennya.

“Tapi yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya,” sambungnya.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Selanjutnya Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada. 

BACA JUGA:   Juragan Kerupuk Dirampok, Perhiasan Puluhan Juta Raib Digondol Pelaku

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait