Sindikat Spesialis Pencurian Toko Pakaian Dibekuk Polisi Riau, Kerugian Rp2 Miliar

Riau

Jumat, 08 November 2024 | 18:19 WIB
Sindikat Spesialis Pencurian Toko Pakaian Dibekuk Polisi Riau, Kerugian Rp2 Miliar
Polda Riau ungkap kasus pembobolan puluhan toko pakaian dan perlengkapan di berbagai wilayah di Riau dan Sumbar, dua tersangka ditangkap/Foto: mediacenter.riau

Keresahan pemilik toko pakaian di berbagai daerah khususnya di wilayah Provinsi Riau akibat aksi pembobolan toko yang sangat merugikan mereka, akhirnya dijawab Polda Riau. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus meresahkan ini, termasuk meringkus pelakunya.

rb-1

Setidaknya dua tersangka pembobol 27 toko pakaian di berbagai wilayah di Riau, seperti; Pekanbaru, Kampar, Pelalawan bahkan toko pakaian di Sumatera Barat, berhasil ditangkap. Mereka adalah kakak-adik, RF alias Rico dan FG alias F.

Dilansir mediacenter.riau, pengungkapan kasus ini disampaikan dalam ekspos perkara yang digelar di Mapolda Riau dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Baca Juga: Polda Riau Sita 79,65 Kg Sabu dan 30.040 Butir Ekstasi, Irjen Iqbal: Kampung Narkoba akan Terus Digempur!

rb-3

Foto: mediacenter.riau

Kombes Asep menjelaskan, aksi keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2022 dengan nilai kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Setiap aksinya, mereka menyasar toko-toko pakaian dan perlengkapan. Modusnya, mereka merusak gembok dan pintu toko pada malam hari, lalu mengangkut barang-barang curian menggunakan mobil sewaan. Barang curian itu kemudian dijual di toko pribadi milik mereka di Pasar Ginting, Kubang Jaya, Kampar,” ungkap Kombes Asep, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi dan Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan/Foto: mediacenter.riau

Asep juga mengungkapkan bahwa salah satu korban dari aksi pencurian ini adalah anggota kepolisian yang baru saja membuka toko pakaian. “Setelah meresmikan tokonya, keesokan harinya tokonya sudah dibobol oleh kedua tersangka,” tambah Asep.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Bongkar Praktik Perjudian

RF adalah pelaku yang membongkar toko dan mengambil barang, sedangkan FG bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu membawa barang curian.

Pada awal aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil rental, namun setelah beberapa kali melakukan pencurian, mereka membeli kendaraan pribadi dari hasil penjualan barang-barang curian.

Saat ini, polisi juga sedang memburu satu pelaku lain berinisial N yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang dihadirkan ekspos ditangkap di rumah mereka, namun saat dilakukan pengembangan, tersangka memberikan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara ."Barang-barang curian itu masih memiliki label dan barcode dari toko asal, memudahkan proses identifikasi oleh para korban," ujar Kombes Asep Darmawan.***

Tag Polda Riau Pembobolan Toko Pakaian Ditreskrimum Riau

Terkini