Sindir Gugatan Anies-Muhaimin, Hotman Paris: Ngoceh Sana Sini

FTNews – Anggota Tim Advokat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menyinggung isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atas gugatan hasil Pilpres 2024.

Hotman mengaku bingung dengan isi permohonan yang membahas bantuan sosial (bansos) pemerintah. Menurutnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menilai bansos.

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang,” kata Hotman Paris, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan  perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Hotman Paris mengatakan isi permohonan gugatan Anies-Muhaimin soal bansos, jawabannya bis dengan satu kalimat. Ia melanjutkan, permohonan yang Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto bacakan itu cuma ngoceh-ngoceh saja.

“Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini,” ujarnya.

Dalam permohonannya, tim hukum Anies-Muhaimin membahas kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembagian bansos menjelang pemilihan umum. Mereka menilai tindakan Jokowi merupakan kampanye terselubung.

Suasana sidang MK. Foto: Indonesia Globe

Pengumuman Suara Nasional

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan hasil rekapitulasi suara nasional dan luar negeri pada Rabu lalu. Hasilnya pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran berhasil mengumpulkan suara 96.214.691 suara (58,63 persen).

Pasangan nomor urut 1 memperoleh 40.971.906 suara (24,94 persen), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara (16,46 persen).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggugat hasil pilpres.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Lalu menggelar pilpres ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.

Artikel Terkait