Siswa di Kota Bandung Dilarang Bawa HP ke Kelas, Ikut Kebijakan Dedi Mulyadi
Jawa Barat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang siswa membawa telepon genggam atau handphone (HP) ke sekolah.
Aturan itu mengikuti kebijakan serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025.
Baca Juga: Sempat Dijodohkan Netizen, Sherly Tjoanda Akui Dedi Mulyadi Sosok Friendly
Farhan mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi adiksi game online yang dinilai mengganggu proses belajar-mengajar.
"Siswa tidak diperkenankan membawa HP ke dalam kelas. Selama jam sekolah, termasuk saat istirahat, HP harus disimpan," ujarnya dikutip Sabtu (3/5/2025).
"Sekolah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman," tegas Wali Kota di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Baca Juga: Profil Aura Cinta, Remaja yang Debat Sengit Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hingga Figuran Sinetron
Ia juga menceritakan pengalaman pribadi dalam menghadapi dampak adiksi game online. Bahkan hingga menyebabkan keponakannya bolos sekolah selama tiga bulan.
Menurutnya, adiksi digital memiliki dampak yang setara dengan kecanduan narkoba dan bisa menjadi pintu masuk ke praktik judi online.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang siswa SD, SMP dan SMA membawa HP dan sepeda motor ke sekolah.
Siswa SMA yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, ke sekolah.
Larangan membawa HP dan motor ke sekolah untuk siswa resmi berlaku mulai Jumat, 2 Mei 2025 untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
"Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan hp," ujar Dedi Mulyadi setelah memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Jawa Barat di lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, larangan ini bukan tanpa dasar.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dengan jelas menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM.
"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," kata Dedi Mulyadi.