Sita Barang Bukti Uang Puluhan Miliar, Polisi Kejar TPPU Judi Online Komdigi

Hukum

Sabtu, 09 November 2024 | 19:00 WIB
Sita Barang Bukti Uang Puluhan Miliar, Polisi Kejar TPPU Judi Online Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (FTNews/Daffa)

Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus praktik judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikas dan Digital (Komdigi).

rb-1

Salah satu barang buktinya yang disita polisi yakni uang dengan besaran senilai Rp 73,7 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang tersebut berhasil disita dalam bentuk uang rupiah dan dollar.

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

Polisi Saat Geledah Kantor Komdigi (Dok.Istimewa)

"Dengan rincian uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000, kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457, kemudian ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah," ucap Ade Ary.

Akan tetapi, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu belum beri penjelasan lebih rinci terkait kemana aliran dana tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran ke rekening para tersangka.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelas diantaranya merupakan pegawai Komdigi dan empat orangnya merupakan sipil.

Tag Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Judi Onlinec Komdigi

Terkini