Soal Juragan 99, Polisi Meralat: Bukan Dilaporkan, tapi Saksi

Hukum

Selasa, 22 Maret 2022 | 00:00 WIB
Soal Juragan 99, Polisi Meralat: Bukan Dilaporkan, tapi Saksi

Forumterkininews.id, Jakarta - Setelah sebelumnya menyebut Juragan 99 dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan merek dagang, selang beberapa jam kemudian, Polisi meralat pernyataan bahwa  Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, bukan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

rb-1

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.

"Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Baca Juga: Terungkap! Ibu Tewas di Cinere Miliki Kepribadian Paranoid dan Alami Depresi

rb-3

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Gilang sebenarnya melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara itu. Namun itu kasus lama pada 2021.

Baca Juga: Dugaan Penipuan, Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Mario Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo Setelah Tendang dan Injak Kepala David

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer, tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," ucap Gatot.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," sambungnya.

Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Tag Hukum Polri Kasus Dugaan Penipuan Gilang Widya Pramana Juragan 99

Terkini