Soal Penangguhan Penahanan Delpedro dkk, Polda Metro Jaya: Penyidik Akan Mempertimbangkan
Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan penangguhan penahanan sejumlah aktivis yang menjadi tersangka penghasutan.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, Ade Ary belum dapat memastikan kapan keputusan penangguhan penahanan akan dikeluarkan penyidik.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
"Nanti penyidik yang mempertimbangkan ya, kami cek ya," pungkas Ade Ary.
Empat Aktivis Ajukan Penangguhan Penahanan
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. [Ist]Sebelumnya, Tim Advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang telah menjadi tersangka dugaan penghasutan aksi anarkis oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
Permohonan penangguhan itu disampaikan pada Jumat (5/9/2025).
Adapun keempat aktivis yang dimohonkan penangguhan adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Dugaan Penghasutan Demo Anarkis
Sebelumnya mereka ditangkap terkait tudingan terlibat dalam dugaan penghasutan demo anarkis di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.
Polisi menyebutkan, keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.