Soal Restitusi, Ayah David: jika Tidak Sanggup Bayar, Ganti Kurungan Saja!
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy dapat menggantikan hukuman kurungan penjara. Jika tidak mampu membayar restitusi atau ganti rugi pengobatan anaknya yang menderita sakit berat usai dianiaya.
Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/7).
"Kalau kita ikut aturan yang berlaku saja restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," kata Jonathan.
Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu Asal Malaysia, Modusnya Melalui Laut
Sementara itu Jonathan tetap akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
"Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan," ujar Jonathan.
Baca Juga: Restitusi Dibayar Mario Dandy dan Tidak Dapat Dibebankan ke OrtuSebelumnya diberitakan, Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengungkapkan bahwa biaya ganti rugi atau restitusi harus dibayarkan oleh terdakwa dan tidak dapat dibebankan ke orang lain.
Baca Juga: Ratusan Personel Polisi Masih Disiagakan di Sejumlah SPBU
Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7).
Awalnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait kewajiban pelaku dalam membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban yang statusnya masih anak.
“Bagaimana seharusnya kewajiban pelaku terkait restitusinya terhadap korban yang anak?†tanya Jaksa.
Kemudian Ahmad menyatakan bahwa restitusi dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban.
“Jadi pidana restitusi artinya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban,†jawab Ahmad.
Kemudian Ahmad menyebutkan bahwa perihal soal pembayaran ganti rugi atau restitusi tidak dapat digantikan oleh orang tua atau lainnya. Kecuali terdakwa masih berstatus anak-anak.