Soal Sistem Pemilu 2024, DPR Harap MK Pertimbangkan Suara Rakyat

Nasional

Kamis, 09 Februari 2023 | 00:00 WIB
Soal Sistem Pemilu 2024, DPR Harap MK Pertimbangkan Suara Rakyat

Forumterkininews.id, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut banyak harapan rakyat yang menginginkan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

rb-1

Dikatakan Dasco, berangkat dari hal itulah sehingga ia berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang-sidangnya. Mempertimbangkan pandangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat Undang-Undang dalam memutuskan perkara sistem proporsional pemilu.

“Tentunya kami berharap dalam sidang-sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada. Pertimbangan dari DPR, Pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak tentunya. Yang ingin juga melihat demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik,” kata Dasco kepada wartawan di DPR, Rabu (8/2).

Baca Juga: Gandeng Changi Airport, AP II Bahas Pemulihan Sektor Penerbangan

rb-3

Dasco menambahkan, jika Sistem Proporsional Terbuka resmi diputuskan menjadi sistem pemilihan legislatif di Pemilu 2024, maka hal ini dapat akan memberikan kesempatan kepada seluruh unsur masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.

“Kami juga berharap bahwa dengan diputuskannya proporsional terbuka. Mudah-mudahan kita akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat. Untuk mencalonkan diri berkiprah ke legislatif melalui partai-partai politik yang ada,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kompak menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (26/1) lalu.

Baca Juga: Tahun Ini, Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Bakal Berangkat 12 Mei

Dimana dalam perkara itu, para pemohon yang terdiri atas enam orang meminta sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.

Namun DPR menyebut, para pemohon perkara tak memiliki legal standing dan tidak memenuhi persyaratak kerugian konstitusional.

Tag Nasional DPR Pemilu 2024 Pemilu Sistem Pemilu Sistem Pemilu 2024

Terkini