Soal Sistem Pemilu, Ketua KPU Minta Maaf
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf. Soal sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ungkapkan itu saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf. Apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,†ujarnya
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Pemudik Anak-anak
Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.
"Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu. Sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu. Yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Menurut Hasyim, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Pemerintah Masih Mengkaji Regulasi untuk Ciptakan Jurnalisme Berkualitas