Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Kejagung: Tidak Bakal Direvisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi polemik ditengah di publik. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana.

“Masalah meninjau merevisi (tuntutan Richard), kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia mengatakan tuntutan JPU yang dilakukan revisi itu jika terjadi kekeliruan dan menjadi perbincangan semua pihak. Maka pihaknya akan langsung melakukan revisi.

Salah satu contoh yang pernah dilakukan revisi adalah tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus yang terjadi di Karawang. Sementara tuntutan terhadap Bharada E sudah benar dan sesuai peraturan di kejaksaan.

“Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau udah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi,” tuturnya.

Fadil menuturkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah dianggap rendah karena sebagai eksekutor penembakan.

Meskipun Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) yang telah mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses hukum di penyidikan dan persidangan dalam kasus pembunuhan berencana.

Namun jika melihat peran Bharada E, dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.

“Justru jaksa sudah mempertimbangkan Justice Collaborator itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas,” tegasnya.

Kendati demikian, ia menyingung LPSK yang tidak puas dengan tuntutan JPU terhadap Bharada E yang statusnya sebagai JC.

“LPSK ngga pernah puas. Ya nggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung,” tuturnya.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Tewaskan Pria di Pasar Gili Jakbar

“Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer. []

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...