Sopir Fortuner Penusuk Kondektur Bus Damri di Rajabasa Ditetapkan Tersangka
Daerah
.jpg)
Sopir Toyota Fortuner yang melakukan penusukan terhadap seorang kondektur bus Damri di SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku bernama Juriadi (55) diketahui sempat membuang barang bukti berupa pisau di jalan tol.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfrer Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung,
Meskipun pisau yang digunakan pelaku belum ditemukan, penyidik mengandalkan barang bukti lain, yaitu pakaian korban dan rekaman CCTV, untuk menetapkan Juriadi sebagai tersangka.
“Sudah ada dua alat bukti yang mencukupi, pakaian korban dan rekaman CCTV,” tambah Alfrer.
Juriadi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sebelumnya, Sebuah insiden memilukan terjadi di SPBU Nunyai, Bandar Lampung.
Seorang sopir Pajero bernama Juriadi (55) ditangkap setelah diduga menganiaya kernet Bus Damri, Arief Rahman (28), akibat cekcok dalam antrean BBM.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari perselisihan saat mengantre BBM.
Pelaku diduga tersulut emosi dan mengeluarkan senjata tajam hingga melukai korban. Arief mengalami luka sobek di jari dan tusukan di dada kiri.
Saat ini, korban dalam perawatan medis untuk pemulihan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, membenarkan kejadian ini.
"Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan di SPBU Nunyai," ujar Yuni dalam keterangan kepada media.
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku turun dari mobil dengan emosi tinggi, terlibat cekcok dengan korban, lalu mengeluarksan senjata tajam dan menusuknya hingga berkali-kali,” ucao Yuni.
“Korban masih dalam pemulihan,” sambung Yuni.