Sopir Odong-Odong yang Tewaskan 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Daerah

Forumterkininews.id, Serang - Sopir odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka pasca kecelakaan yang menewaskan 9 (sembilan) orang di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (26/7).
Sopir ini lalai dalam berkendara sebab tidak memiliki SIM, menyetel musik dengan volume suara kencang, dan berkendara melewati lintasan yang tidak semestinya.
"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, dikutip dari Antara, Rabu (27/7).
Baca Juga: Tabung Gas 12 Kg Meledak di Depok, Pria 72 Tahun jadi Korban
Tarif yang dikenakan untuk penumpang adalah Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.
Namun, tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Selain itu, hasil identifikasi odong-odong yang tertabrak kereta api itu merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Ciledug seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya
Berdasarkan keterangan para saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan kepada sopir agar tidak memutar musik dengan suara keras, namun tidak didengar.
Selain itu seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta. Permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Hingga saat ini empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut masih diperiksa oleh Penyidik Polda Banten dan Polres Serang.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban luka yang telah meninggalkan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.