Soraya Rasyid Menangis saat Yudha Arfandi Cuma Divonis 20 Tahun Penjara: Tamara Gila Sekarang

Lifestyle

Selasa, 05 November 2024 | 15:39 WIB
Soraya Rasyid Menangis saat Yudha Arfandi Cuma Divonis 20 Tahun Penjara: Tamara Gila Sekarang
Soraya Rasyid saat menemani Tamara Tyasmara di sidang kasus kematian Dante di PN Jaktim, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Pesinetron Soraya Rasyid, salah satu publik figur turut menghadiri sidang putusan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

rb-1

Soraya mendampingi Tamara sejak pagi hari, sebelum sidang dimulai. Dalam persidangan artis 27 tahun ini berkali-kali ikut menenangkan Tamara di ruang sidang.

Namun setelah sidang, Soraya Rasyid sempat sesenggukan menangis lantaran tak terima dengan keputusan Yudha Arfandi mengajukan banding.

Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

rb-3

Soraya Rasyid saat menemani Tamara Tyasmara di sidang kematian Dante di PN Jaktim, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Eh elu (Yudha Arfandi) udah bikin saya gila tau enggak, emosi banget. Dasar pecundang bisanya gebukin cewe, bunuh anak orang, bunuh anak kecil emang bencong," kata Soraya Rasyid sembari meneteskan airmata.

Bintang film Kartu Pos Wini mengaku kasihan dengan Tamara Tyasmara sebagai ibunda Dante, begitu berat menerima putusan tersebut.

Menurut Soraya, putusan layak untuk Yudha Arfandi sebetulnya seumur hidup, bukan 20 tahun penjara. Pasalnya, Yudha Arfandi akan mendapatkan remisi sehingga bisa bebas lebih cepat.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong

"Tamara gila sekarang, gara-gara anaknya mati terus dia cuma 20 tahun dihukum nggak sebanding belum lagi dengan remisi-remisi apalagi gitu sih. Harusnya seumur hidup biar sebanding," ucap Soraya.

"Dia stres kehilangan anaknya gimana sih perasaannya," tambahnya.

Terpisah, Tamara Tyasmara mengatakan selepas putusan ini, ia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Seluruh keluarga mau diskusi dulu yang pasti majelis hakim, JPU, polisi sudah bekerja keras untuk ini dan kita akan bekerja keras untuk dapatkan keadilan," bebernya.

"Kami percaya majelis hakim pakai hati nurani juga kok dalam memberikan keputusan yang adil dan terbaik," lanjut Tamara.

Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjalani penjara selama 20 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dihukum mati.

Hakim mempertimbangkan hukuman 20 tahun penjara karena sikap Yudha Arfandi kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.

Soraya Rasyid saat menemani Tamara Tyasmara di sidang kasus kematian Dante di PN Jaktim, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU, dengan menjatuhkan pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim.

Dante meninggal dunia di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Dalam dakwaan tertulis Yudha Arfandi telah membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali sehingga tak lama anak Tamara Tyasmara itu meninggal dunia.

Yudha Arfandi kena Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tag Tamara Tyasmara Dante Yudha Arfandi soraya rasyid

Terkini